TEORI PERMODALAN IASLM

Nama : Amalia Adani

Nim    : 1110084000036

Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, konsentrasi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

TEORI PERMODALAN IASLM

 

PENDAHULUAN

Pengertian Modal

Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk kegiatan perusahaan yang terdiri atas modal tetap seperti gedung pabrik, mesin-mesin dan modal kerja seperti piutang, persediaan barang, persediaan bahan, barang setengah jadi, barang jadi. Gilarso (1993), menyatakan bahwa dalam ilmu ekonomi istilah modal (capital, capital goods) sebagai faktor produksi menunjuk  pada segala sarana dan prasarana (selain manusia dan pemberian alam) yang dihasilkan untuk digunakan sebagai masukan (input) dalam proses produksi seperti bangunan dan konstruksi, alat dan mesin, serta tambahan pada persediaan. Menurut kamus Bahasa Indonesia, modal adalah uang pokok, atau uang yang dipakai sebagai induk untuk berniaga, melepas uang dan sebagainya.

Modal sebagai salah satu faktor produksi juga dapat diartikan sebagai semua bentuk kekayaan yang dapat dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksi untuk menambah out put-nya. Dalam pengertian lain, modal didefinisikan sebagai semua bentuk kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya atau suatu kekayaan yang dapat menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan kekayaan lain.

Dari definisi-definisi di atas diketahui bahwa pada prinsipnya modal merupakan segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.

Menurut Prof. Thomas, hak milik individu negara selain tanah yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya disebut modal. Dikatakan modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan membantu untuk menghasilkan kekayaan lebih baik.

Modal tersebut dapat diperoleh dari dua sumber yaitu modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri terdiri atas modal disetor atau modal saham dan laba ditahan. Pinjaman dapat berupa pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.

Jenis Modal

Jenis-jenis modal menurut Bambang Riyanto (1993) terdiri dari :

  1. 1.        Modal asing / utang :

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali. Selanjutnya modal asing atau utang ini dibagi lagi menjadi tiga golongan yaitu :

  1. Modal asing/utang jangka pendek (short-term debt) yaitu jangka waktunya pendek, berkisar kurang dari 1 tahun
  2. Modal asing/utang jangka menengah (intermediate-term debt) dengan jangka waktu antara 1 sampai 10 tahun
  3. Modal asing/utang jangka panjang (long-term debt) dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun

 

  1. 2.        Modal sendiri :

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Oleh karena itu modal sendiri ditinjau dari sudut likuiditas merupakan dana jangka panjang yang tidak tertentu likuiditasnya. Modal sendiri yang berasal dari sumber intern (dari dalam perusahaan) yaitu modal yang dihasilkan sendiri di dalam perusahaan dalam bentuk keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Modal sendiri yang berasal dari sumber ekstern ialah modal yang berasal dari pemilik perusahaan yang bentuknya tergantung dari bentuk hukum perusahaannya, misalnya PT, Firma, CV dan perusahaan perseorangan.

Perusahaan berbentuk PT, modal yang berasal dari pemiliknya adalah modal saham; bentuk firma ialah modal berasal dari anggota firma; bentuk CV ialah modal yang berasala dari anggota bekerja dan anggota diam/komanditer; bentuk perusahaan perseorangan modalnya berasal dari pemiliknya sendiri dan bentuk koperasi modal sendiri berasal dari simpanan-simpanan pokok dan wajib yang berasal dari anggotanya.

Modal sendiri di dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari :

  1. Modal saham

Saham adalah tanda bukti penyertaan modal dalam suatu PT. Bagi perusahaan bersangkutan akan menerima hasil penjualan saham yang akan terus tertanam di dalam perusahaan, sedangkan bagi pemenang saham itu sendiri bukanlah penanaman yang permanen karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.

Jenis-jenis saham sebagai berikut :

  • Saham biasa (common stock)
  • Saham preferen (preferred stock)
  • Saham kumulatif preferen (cumulative preferred stock)

 

  1. Cadangan

Cadangan di sini dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun yang berjalan. Tidak semua cadangan termasuk dalam pengertian modal sendiri. Cadangan yang termasuk dalam modal sendiri antara lain :

  • Cadangan ekspansi
  • Cadangan modal kerja
  • Cadangan selisih kurs
  • Cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak terduga

 

  1. Laba ditahan

Keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai deviden dan sebagian ditahan oleh perusahaan. Apabila penahanan keuntungan tersebut sudah dengan tujuan tertentu, maka dibentuklah cadangan sebagaimana diuraikan di atas. Apabila perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang ditahan (retained earning). Di dalam neraca sering cadangan dan laba ditahan dijadikan satu dalam pos “retained earning” atau pos sisa-sisa laba, misalnya sisa laba tahun 1998, 1999, 2000. Adanya keuntungan akan memperbesar “retained earning” yang berarti hal ini akan memperbesar modal sendiri. Sebaliknya adanya kerugian yang dialami akan memperkecil “retained earning” yang berarti akan memperkecil modal sendiri. Dapatlah disimpulkan bahwa adanya saldo laba akan memperbesar modal sendiri dan adanya saldo kerugian akan memperkecil modal sendiri.

Sumber Modal

  1. Sumber internal

Sumber penawaran modal ditinjau dari asalnya pada dasarnya dapat dibedakan dalam sumber intern (internal sources) dan sumber ekstern (external sources).  Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah keuntungan yang ditahan (retained net profit) dan akumulasi penyusutan (accumulated depreciations).

  1. Sumber eksternal

Sumber eksternal adalah sumber modal yang berasal dari luar perusahaan. Dana yang berasal dari sumber ekstern adalah dana yang berasal dari kreditur dan pemilik, peserta atau penanam saham di dalam perusahaan. Modal yang berasal dari kreditur adalah utang bagi perusahaan yang bersangkutan dan modal yang berasal dari kreditur tersebut adalah apa yang disebut sebagai modal asing. Metode           pembelanjaan perusahaan dengan menggunakan modal asing dinamakan debt-financing.

Dana yang berasal dari pemilik, peserta atau penanam saham di dalam perusahaan adalah merupakan dana yang akan tetap ditanamkan dalam perusahaan yang bersangkutan, dan dana ini dalam perusahaan tersebut akan menjadi “modal sendiri”. Dengan demikian pada dasarnya dana yang berasal dari sumber eksternal adalah terdiri dari modal asing dan modal sendiri.

Menurut Curt Sandig, dalam Bambang Riyanto (1993), dikemukakan perbedaan antara modal asing dengan modal sendiri, antara lain :

  1. Modal asing memperhatikan pada kepentingannya sendiri yaitu kepentingan kreditur, sedangkan modal sendiri berkepentingan terhadap kontinuitas, kelancaran dan keselamatan perusahaan.
  2. Modal asing tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan perusahaan, sedangkan modal sendiri dengan kekuasaannya dapat mempengaruhi politik perusahaan.
  3. Modal asing dengan beban bunga yang tetap tanpa memandang adanya keuntungan atau kerugian, sedangkan modal sendiri mempunyai hak atas laba sesudah pembayaran modal asing.
  4. Modal asing hanya sementara turut bekerja sama di dalam perusahaan, sedangkan modal sendiri digunakan di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas atau tidak tertentu.
  5. Modal asing dijamin dan mempunyai hak didahulukan (hak preferen) sebelum modal sendiri di dalam likuidasi, sedangkan modal sendiri yang menjadi jaminan dan haknya adalah sesudah modal asing di dalam likuidasi.

Adapun pedoman 3 R dalam penilaian penggunaan kredit oleh Bank adalah :

  1. Returns

Returns  menunujukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan ini bank harus menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari bank akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit. Persoalan di sini apakah penggunaan kredit tersebut akan dapat menghasilkan returns atau hasil pendapatan yang cukup untuk menutup biaya.

  1. Repayment capacity

Bank harus menilai kemampuan perusahaan pemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya (repayment capacity) pada saat-saat di mana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.

  1. Risk-bearing ability

Bank harus menilai apakah perusahaan tersebut mempunyai kemampuan cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidakpastian yang bersangkutan dengan penggunaan kredit tersebut. Dalam hal ini bank harus tahu tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit.

IASLM

Apakah Islam mampu menjelaskan kompleksitas puncak ilmu ekonomi mikro terkini? Deskripsi dimulai dari filosofi secara umum bahwa Islam merupakan suatu sistem, sehingga Islam berikutnya menjadi sebuah fungsi tertentu dalam suatu rangkaian persamaan atau rumus. Landasan utama bahwa Islam merupakan sistem adalah dari Al-Qur’an yang menyatakan bahwa ‘dyn (sistem) di sisi Allah adalah Islam’.

Theory of Sinlammim

Sesuai dengan kaidah Bahasa Arab, kata Islam berasal dari kata dasar 3 huruf konsonan yaitu sin(سْ), lam(لْ), dan mim(مِ). Kemudian mendapat awalan 1 huruf konsonan alif (ا ), sehingga berbentuk kata dasar alif sin lam mim (ا ) (سْ) (لْ) (مِ). Bentuk kata dasar yang terdiri dari 4 huruf (3 huruf + 1 huruf) tersebut menjadi kata dasar utama untuk membentuk kata Islam. Kemudian bentukan kata dasar ini kan dituliskan dalam persamaan sederhana yaitu Islam adalah alif sinlammim.

Fungsi 1 :

Islam = Alif (Sin, Lam, Mim)

Di mana : Islam = I; Alif = A; Sin = S; Lam = L; Mim = M;

Rumus : I = A (S, L, M)

Dari pernyataan di sisi Allah adalah Islam, diperoleh persamaan yang dituliskan secara sederhana, tetapi sebenarnya bukan persis mutlak sama bahwa pendekatan persamaan hanya memberikan kemudahan dalam pembacaan rumus, seperti Allah = Islam, yang dibaca sebagai di sisi Allah adalah Islam. Analogi persamaan tersebut dibuat garis minus tiga yang menyatakan tidak persis sama, karena hanya untuk memudahkan pembacaan persamaan, yang sebenarnya harus dituliskan lengkap bahwa bahwa ’Dyn Di Sisi Allah = Islam’.

Fungsi 2 :

I = A (S, L, M)

i = α ( ∑, £, µ)

iota = Alpha (Sigma, Lamda, Miu)

dimana i = iota; α = Alpha; ∑ = Sigma; £ = Lamda; µ = Miu;

Kemudian satu di antara model persamaan di atas adalah dalam bentuk bilangan. Berdasarkan pendekatan sinlammim, diperoleh beberapa tolok ukur antara huruf dengan bilangan seperti ∑ = 3, £ = 1, µ = 9 dan α = 7, sehingga terdapat persamaan bilangan I = 7 (3,1,9). Yang mana bila dijumlahkan angka dalam tanda kurung tersebut akan membentuk angka digit 1 yaitu 4. Yang merupakan akar bilangan dari 3+1+9= 13. Kemudian 13 dijumlahkan menjadi 1+3= 4 sehingga terbentuk pola bilangan 7(4).

Pola bilangan 7(4) tersebut mendekati jumlah huruf hijaiyah yang ada pada kata Allah (Alif Lam Lam Ha) yang terdiri dari Alif (1), Lam (23), Lam (23), dan Ha (27). Dan jumlah total huruf-huruf hijaiyah tersebut adalah 1+23+23+27= 74. Atau secara analogis dibentuk seperti 7(4), yang berarti sama dengan pola sebelumnya yang I = 7 (4).

Permodelan ini baru merupakan tabulasi sederhana untuk menjelaskan pertanyaan permasalahan apakah Islam dapat menjembatani puncak ilmu pengetahuan yang akan dicapai manusia. Sehingga tujuan dari penjabaran permodelan di atas adalah untuk memberikan sebuah landasan teori berupa fungsi yang dapat dijadikan titik temu bagi kompleksitas ilmu pengetahuan terkini. Dengan tetap mengacu kepada kitab suci serta nilai universal yang diberikan oleh Allah SWT.

ANALISIS PERMODALAN IASLM

Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al amwal (jamak). Adapun dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut hukum islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apapun bentuknya, baik barang maupun jasa, yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan di dunia adalah merupakan harta.

Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta`awun (tolong-menolong) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang. Islam memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai macam jenis usaha yang berbeda-beda sehingga bisa dijadikan naungan bagi kalangan usahawan di sepanjang perputaran masa.

Dalam kaitan dengan faktor produksi, Behesi menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni ditandai dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai tambahan baru disini sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif dan meterialistis, namun yang paling penting adalah dalam arti kualitatif. Apabila ditinjau dari perspekti ekonomi Islam nilai kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk memperoleh hasil berakah dan ridho Allah.

Pentingya modal dalam kehidupan manusia ditujukan dalam Al-Qur’an Ali Imron ayat 14 yang artinya:

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, sawah, dan ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang  baik (surga).

Rasulullah SAW menekankan pentingnya modal dalam sabdanya:

Tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu: orang yang hartanya digunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuanya diamalkan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Asakir)

Memang perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja system ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibandingkan dengan system kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal dengan memperbesar produksi dan menghalalkan segala cara untuk mencapai target yang diingkan tanpa memikirkan apakah cara tersebut akan menguntungkan atau justru merugikan orang lain.

Penerapan system bunga misalnya merupakan salah satu contoh system kapitalis untuk terus mengembangkan modal yang dimiliki. Tanpa peduli apakah pihak yang meminjam mengalami kerugian atau tidak, hal itu bukan urusan pemilik modal, karena yang penting adalah siapa pun yang menggunakan jasa harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihan (bunga) yang telah ditetapkan, ditambah dengan jumlah  pinjaman pokoknya.

Dalam ekonomi Islam modal itu harus terus berkembang, dalam arti tidak boleh stagnan, apalagi sampai terjadi idle (menganggur). Artinya, hendaknya modal harus berputar. Islam dengan system sendiri, didalam upaya memanfaatkan dan mengembangkan modal, menekankan tetap memikirkan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, dalam kaitanya dalam penggunaan jasa keuangan misalnya, islam menempuh cara bagi hasil dengan untuk dibagi dan rugi ditanggung bersama. Dengan sisitem semacam ini modal dan bisnis akan terus terselamatkan, tanpa merugikan pihak manapun.

Islam menyarankan dalam berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan dalam masyarakat yaitu:

  1. Peningkatan Pendapatan

Peningkatan pendapatan dalam Islam ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat pilihan. Yang bersifat wajib adalah dengan pembayaran zakat dan larangan mengenakan bunga. Dan yang bersifat pilihan ada beberapa yaitu penggunaan harta anak yatim untuk dimanfaatkan dalam perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, juga dengan cara penanaman modal secara tunai, dan juga dengan cara meninggalkan harta waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat.

  1. Menghindari Sikap Berlebih-lebihan

Pertumbuhan pendapatan tidak meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak hidup berlebih-lebihan dalam masyarakat. Sebagaimana firma-Nya dalam Al-A’raf ayat 31 yaitu:

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

  1. Pembekuan Modal

Harta itu adalah titipan Allah yang harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Karena itu harta perlu dijadikan sebagai modal produktif bukan konsumtif, apalagi berfoya-foya. Dengan begitu jangan dibiarkan modal diam, tapi haruslah harta itu dibuat menghasilkan (produktif)

Untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal, Islam membolehkannya namun dengan cara yang halal, baik melalui produksi maupun investasi.

Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari syari’ah islam.

Dalam Islam diperbolehkan menanamkan modal atau berinvestasi namun tetap berpilar pada prinsip-prinsip syariah. Adalah obligasi syariah atau yang lazim disebut sukuk yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk adalah surat berharga jangka panjang berbasis prinsip syariah Islam yang dikeluarkan oleh perusahaan atau institusi dengan maksud memperoleh pembiayaan uang dari investor obligasi. Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi syariah tidak mengenal bunga. Karena dalam Islam bunga atau riba adalah haram hukumnya. Karena telah memperoleh pinjaman uang, tentu saja emiten atau penerbit obligasi harus memberikan imbalan kepada para investor pembeli obligasinya. Imbalan yang diberikan dapat berupa pembagian hasil, margin pendapatan (fee), atau sewa.

Obligasi syariah juga ada yang diterbitkan secara retail yang kita kenal dengan nama Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. 

Seperti dijelaskan di atas sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. 

Skema Permodalan IASLM adalah sebagai berikut :

Image

 

Dimana Allah menciptakan manusia untuk ibadah. Allah memerintahkan manusia untuk bekerja dan berusaha selama hidup di dunia. Dan sebagai makhluk ciptaan Allah, manusia wajib bekerja dan berusaha sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam konsep permodalan, manusia dapat bekerja dengan cara berinvestasi atau menanamkan modalnya. Dan investasi yang berbasis prinsip syariah adalah sukuk, dimana tidak adanya sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Juga terdapat akad berdasarkan prinsip syariah di antara para pihak yang terkait dalam sukuk tersebut.

Kita juga bisa berdagang dengan modal yang kita miliki, sehingga harta kita tidak diam begitu saja tetapi dapat diproduktifkan. Berdagang merupakan pekerjaan yang mulia, bahkan Rasulullah pun berkata bahwa sesungguhnya 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang. Dengan berdagang akan membuat uang terus berputar, sehingga uang kembali ke hakikatnya dalam Islam yaitu sebagai flow concept, bukan stock concept.

Selain itu, kita dapat menggunakan modal yang kita miliki dengan membangun atau mengembangkan lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan kemanusiaan yang berorientasi untuk masyarakat. Seperti contohnya Baitul Maal wa Tamlik (BMT). Lembaga ini merupakan lembaga yang mengatur pendayagunaan harta si kaya dalam bentuk zakat, infaq, shodaqah yang kemudian digunakan dalam bentuk produktif dan atau diberikan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan.

Apabila kita sebagai manusia, makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna sudah bekerja dan berusaha, itu semua merupakan ibadah. Karena dari setiap usaha yang kita lakukan dan kita jalani memiliki tujuan hanya untuk mencapai keberkahan dan kerihoan Allah SWT.

Ketika modal yang kita miliki digunakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah, maka hasil yang di dapat pun akan positif. Sebaliknya, ketika kita menggunakan modal tersebut untuk menimbun kekayaan, dan menggunakannya dengan cara yang batil dan zalim yang dilarang dalam Islam, maka hasil yang akan kita dapat menjadi negatif. Hal ini ditunjukkan di dalam kurva yang di analisis oleh penulis.

Kurva Permodalan IASLM adalah sebagai berikut :

A. Kurva Positif

Image

 

Mengapa dengan tanda panah itu menunjukkan hasil yang positif? Karena itu mengikuti sistem jari-jari sebelah kanan kita, yang apabila kita tekuk ke empat jari kita (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking) akan bergerak seolah mendekati kita. Dan sebaliknya, apabila diputar ke kanan, ke empat jari kita akan bergerak seolah menjauhi kita. Hal itulah yang mendasari mengapa arah ke kiri berarti menujukkan hasil yang positif, sedangkan arah ke kanan berarti menunjukkan hasil yang negatif.

Maksud dari kurva di atas adalah modal yang kita miliki bisa menjadi positif ketika :

1. Menghindari sentralisasi modal

Contoh ini terdapat pada skema permodalan tadi, yaitu berdagang. Dengan berdagang, modal yang kita miliki menjadi modal yang produktif. Modal tersebut kita putar dan kita alirkan terus, sehingga modal (dalam hal ini uang) tidak hanya diam atau mengendap. Karena hakekat uang itu adalah flow concept, bukan stock concept. Dan harta itu pada dasarnya adalah milik Allah SWT, titipan Allah yang harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Dengan berdagang bisa membuat transaksi ekonomi terus berjalan, sehingga perekonomian pun tidak lesu. 

2. Mengembangkan yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi kepada masyarakat

Contoh ini adalah dengan menggunakan modal yang kita miliki untuk membangun Baitul Maal wa Tamlik (BMT), seperti yang terdapat pada gambar skema di atas. BMT menghimpun dana berupa zakat, infaq, shodaqah, dari orang-orang yang mampu untuk kemudian disalurkan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan.

3. Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemasyarakatan melalui zakat dan infaq

Dengan melakukan dua hal di atas, sudah cukup membantu dalam pemerataan aliran modal di masyarakat. Dan melalui zakat dan infaq yang kita keluarkan, akan menguatkan ikatan persaudaraan kita antar sesama manusia khususnya umat Islam.

B. Kurva Negatif

Image

Maksud dari kurva di atas adalah modal yang kita miliki bisa menjadi negatif ketika :

1. Menghasilkan uang dari pinjaman modal dengan bunga

Hal ini biasa dilakukan ketika orang akan melakukan investasi. Alasan utama seorang itu melakukan investasi adalah untuk menanamkan sahamnya dalam jangka waktu yang lama sehingga ketika harga saham tersebut naik, ia akan menjualnya. Ini yang dilarang dalam Islam, karena dengan berinvestasi seperti itu sama saja membiarkan hartanya mengendap di satu tempat dan tidak berputar. 

Bisa juga dilakukan saat memperjualbelikan surat utang, yang disertai dengan kelipatan bunganya karena ingin memperoleh untung yang lebih.

2. Menyimpan harta anak yatim

Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak menyimpan harta anak yatim, tetapi memanfaatkan untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan. 

Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskanya, Hal tersebut disinggung dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 5:
 
“ dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlan kepada mereka kata-kata yang baik.”
 
3. Bersikap berlebih-lebihan
Jika pengeluaran kita melebihi pendapatan, hal tersebut tidak akan meningkatkan tabungan kita. Jadi sebaiknya kita hindari pengeluaran yang tidak perlu, seperti gaya hidup mewah, berfoya-foya.
 
4. Pembekuan modal
Ini hakekatnya sama dengan pembahasan ‘menghindari sentralisasi modal’ pada penjelasan kurva positif. Yaitu jika modal yang kita miliki tidak kita putar, tidak digunakan secara produktif tetapi malah konsumtif, akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal kerja yang digunakan untuk usaha dalam perdagangan, pertanian, dan industri. Dan hal ini akan memperlambat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya bisa menjadikan sebuah negara menjadi miskin.
 
KESIMPULAN
  • Islam membolehkan kita mengumpulkan modal dengan berbagai cara, namun tetap tidak boleh keluar dari jalur dan prinsip-prinsip yang sudah tertera di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Konsep permodalan dalan ekonomi bisa kita akomodir dengan kajian IASLM.
  • Islam melarang kita mengumpulkan dan mengembangkan modal dengan tidak berlandaskan syariat Islam, seperti yang dilakukan para pengikut sistem kapitalis, yaitu salah satu contohnya dengan sistem berlipat ganda (bunga). Dalam Islam bunga itu diharamkan, sama saja dengan riba, mengambil kelebihan dari harta pokoknya. Dan hal itu akan merugikan oranglain, bahkan dalam skala besar dapat merugikan negara.
  • Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan masyarakat dalam setiap kegiatan ataupun transaksi yang terjadi. Dan kita sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna sudah seyogyanya menjalankan sesuai perintah-Nya. Karena apapun kegiatan atau aktivitas yang kita lakukan, semuanya adalah dengan niat ibadah, yang hanya memiliki satu tujuan, yaitu mencapai keberkahan dan ridho dari Allah SWT.
 
 

 

Leave a comment